UU Rahasia Negara Perlu Batasan Khusus
Undang-undang Rahasia Negara sangat diperlukan, namun perlu batasan atau kedalaman khusus yang dimaksud dengan rahasia negara. Dengan kata lain perlu sebuah persamaan persepsi dari sebuah batasan rahasia negara yang dimaksud.
Hal tersebut dkatakanWakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin kepada Parlementaria usai menerima draft RUU Rahasia Negara dari Pemerintah, Selasa (2/9). Ditambahkan politisi dari Fraksi PDI Perjuanganini, kedalaman rahasia negara yang dimaksud sangat diperlukan agar tidak menabrak Hak Asasi Manusia (HAM), namun integritas negara tetap terlindungi.
“Dalam rumah tangga saja ada rahasia keluarga, apalagi untuk sebuah negara. Ya perlu sebuah Undang-undang Rahasia Negara. Namun batasannya seperti apa, dan kedalaman dari sebuah negara seperti apa, ini yang harus dikaji lebih jauh, agar RUU Rahasia Negara ini nantinya tidak menabrak HAM, tetapi integritas negara tetap harus terlindungi,”jelas TB Hasanuddin.
Meski demikian menurutnya, saat ini Komisi I DPR belum pada tahap pembahasan, melainkan hanya menerima draft Rancangan Undang-undang yang menjadi usulan Pemerintah tersebut. Mengingat masa bhakti anggota DPR periode 2009-2014 yang akan segera berakhir, dan sistem legislasi dalam parlemen tidak mengenal sistem Carry Over atau pengalihan, namun karena RUU Rahasia Negara ini telah menjadi bagian dari Prolegnas, maka draft RUU Rahasia Negara yang disampaikan pemerintah terhadap DPR tersebut bisa menjadi bahan catatan atau kajian tersendiri bagi anggota DPR periode mendatang.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle/iw.